Halaman

Minggu, 04 Maret 2012

wirausaha dalam pandangan ibadah

TUGAS KEWIRAUSAHAAN

WIRAUSAHA DALAM PANDANGAN IBADAH




Disusun oleh:
Akhmad Bustamil 20110210049
Deta Dwi Prayitno 20110210005
 Rifqi Khoirul Anam 20110210009
 Mega Silvia Fitriani 20110210059
 Ratih Rahmawati 20110210051
Fadhilah Achmad 2011210055


PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKUTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2012





A.  
KEWIRAUSAHAAN DALAM SEGI IBADAH

Kewirausahaan (entrepreneurship) diartikan menciptakan kerja bagi orang lain dengan cara mendirikan, mengembangkan, dan melembagakan perusahaan miliknya sendiri dan bersedia mengambil resiko pribadi dalam menentukan peluang berusaha dan secara kreatif menggunakan potensi–potensi yang ada dalam dirinya untuk mengenali produk, mengelola, dan menentukan cara untuk produksi, menyusun operasi untuk pengadaan produk, memasarkannya serta mengatur permodalan operasinya.
Dari beberapa konsep, ada 6 hakikat penting kewirausahaan yaitu:
1.      Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasilbisnis (AchmadSanusi, 1994)
2.      Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang barudan berbeda (ability to create the new and different ) (Drucker, 1959).
3.      Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (Zimmerer, 1996)
4.      Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start–up)  dan perkembangan usaha (venture growth)  (Soeharto Prawiro, 1997).
5.      Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang inovatif  (innovative)  yang bermanfaat memberi nilai lebih.
6.      Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber–sumber melalui cara–cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang dan jasa yang baru yang lebih efisien, memperbaiki produk dan jasa yang sudah ada dan menemukan cara baru untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.
Berdasarkan keenam konsep diatas, secara ringkas kewirausahaan dapat didefinisikan sebagai suatu kemampuan yang kreatif dan inovatif (create new and different) yang dijadikan kiat, dasar, sumber daya, proses dan perjuangan untuk menciptakan nilai tambah barang dan jasa yang dilakukan dengan keberanian untuk menghadapi resiko. Menurut Geoffrey G Meredith (dalam Suryana, 2006:24) mengemukakan ciri–ciri dan watak kewirausahaan sebagai berikut :
Ciri–ciri dan Watak Kewirausahaan
Ciri–cirri
Watak
(1) Percaya Diri
Keyakinan, ketidaktergantungan,
individualitas, dan optimisme
(2) Berorientasi pada tugas dan hasil
Kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi laba, ketekunan dan ketabahan, tekad kerjakeras, energik dan inisiatif.
(3) Pengambilan resiko dan suka tantangan
Kemampuan untuk mengambil resiko yang wajar.
(4) Kepemimpinan
Perilaku sebagai pemimpin, bergaul dengan orang lain, menanggapi saran–saran dan kritik.
(5) Keorisinilan
Inovatif dan kreatif serta fleksibel
(6) Berorientasi kedepan
Pandangan kedepan, perspektif

Pandangan Islam Terhadap Kewirausahaan
Kesemuanya kegiatan manusia haruslah dihubungkan dengan pemiliknya. Amalan ekonomi di dalam semua cabangnya termasuk mengelola perusahaan dan segala aktivitas yang berkaitan dengan-Nya hendaklah berlandaskan etika dan peraturan yang telah digariskan oleh syariat Islam. Termasuk di dalamnya aspek halal atau haram, wajib atau sunat dan harus atau makruhnya. Dengan berlandaskan dasar–dasar dan ruang lingkup ciri–cirinya, nyata bahwa tujuan ekonomi Islam adalah bersifat ibadah dan melaksanakannya berarti sebagian dari ibadah yang menyeluruh.
Dengan begitu, kewirausahaan dan segala aktivitasnya baik kecil maupun besar merupakan usaha yang dipandang sebagai ibadah dan diberi pahala jika dilakukan menurut syarat–syarat yang telah ditetapkan baik dari segi tuntutan aqidah, akhlak maupun syariat.
Berikut adalah beberapa dasar pertimbangan yang menjadikan aktivitas kewirausahaan yang dilakukan di pandang sebagai :
·         Ibadah sebagai aqidah yang benar
Umat Islam harus berkeyakinan bahwa amalan dalam sistem ekonomi Islam adalah satu–satunya sistem yang mendapat ridho Allah.
·         Niat harus lurus
Niat yang lurus memiliki kaitan dengan kesucian hati. Segala kegiatan ekonomi haruslah mendapat keridhaanNya bukan bertujuan untuk selainNya, seperti bermegah–megah dan memamerkan diri. Niat ikhlas ini lahir dari keyakinan yang kukuh terhadap kemanfaatan dunia dan akhirat dengan mengamalkan perintah–perintah Allah.
·         Cara melakukan kerja yang sesuai dengan ajaran Islam
Ini meliputi tekun, sabar, amanah, berbudi, berpribadi mulia, bersyukur dan tidak melakukan penindasan dan penipuan.
·         Hasilnya betul dan membawa faedah kepada masyarakat luas
Hasil ekonomi harus dibelanjakan kearah yang benar dan sesuai dengan kehendak Islam. Disamping digunakan untuk keperluan sendiri dan keluarga, hasil ini perlu dimanfaatkan untuk keperluan orang banyak. Disini timbullah kewajiban berzakat dan kemuliaan bersedekah.
·         Tidak meninggalkan ibadah wajib yang khusus

Kewirausahaan sebagai jihad
            Secara umum, apa saja yang kita kerjakan demi memuliakan agama islam dan kaum muslimin itu disebut dengan jihad.
Diriwayatkan dari Tariq bin Syihab bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, pada hal beliau telah meletakkan kaki beliau di atas sanggurdi: “Jihad apa yang paling afdhal?” Beliau menjawab: “Perkataan yang benardi depan penguasa yang zalim”. (HR.An-Nasai)
Berdasarkan pengertian umum, sungguh tidak benar anggapan sebagian orang yang menyakini bahwa jihad hanyalah dengan mengangkat senjata melawan musuh. Hal ini dikarenakan jihad melawan musuh merupakan salah satu bentuk jihad. Jadi orang yang berwirausaha dengan memperhatikan syariat bisa dikatakan orang yang sedang berjihad di jalan Allah.
Daftar Pustaka
-          Ischan,M. 2012. Ayat dan Hadis Ahkam. Gramasurya. Yogyakarta. 275hal.
-          Anonim.2011.Kewirausahaan.repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30392/.../Chapt   er%20II.pdf. diakses tanggal 1 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar